Heboh Pemkot Pekanbaru Larang Warung Kelontong Berjualan Rokok

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, rokok merupakan salah satu barang yang sangat dicari oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang merokok aktif.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maka menjelaskan bahwa saat ini terdapat 34 persen dari total populasi penduduk di Indonesia yang merokok, 34 persen tersebut terbagi dari pria dan wanita.

Sebagai informasi bahwa rokok juga merupakan salah satu barang dengan penjualan tertinggi di Indonesia, bahkan pajak rokok juga terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Diketahui, saat ini merek rokok di Indonesia sangat bervariasi dan setiap bulan ada saja merek baru yang beredar.

Hal tersebut sangat berdampak positif bagi pendapatan negara, pasalnya negara melakukan penerapan pemungutan pajak atau cukai terhadap setiap produk rokok.

Peredaran rokok sangat cepat dan mudah ditemukan dimana-mana, mulai dari minimarket dan warung kelontong, atau warung masyarakat.

Namun, baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah berencana untuk menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Peraturan tentang kawasan tanpa rokok tersebut masih dikembangkan oleh panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekan Baru, dan ditargetkan akan selesai pada 30 Agustus 2024.

Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Pekanbaru tersebut meliputi larangan iklan rokok secara total, larangan menjual belikan rokok kepada anak dibawah umur, larangan menjual belikan rokok kepada wanita hamil, dan larangan warung kelontong berjualan rokok.

Larangan tentang warung kelontong berjualan rokok tersebut sontak menghebohkan para masyarakat Pekanbaru, khususnya bagi para pedagang warung kelontong.

Beberapa pedagang warung kelontong mengklaim bahwa larangan tentang warung kelontong berjualan rokok tersebut akan mematikan kelangsungan usaha warung kelontong.

Pasalanya, salah satu pendapatan terbesar warung kelontong ialah penjualan rokok, terlebih lagi harga produk rokok di warung kelontong relatif murah dan jauh lebih lengkap dibandingkan dengan minimarket.

 

Tanggapan Pedagang

Warung Kelontong dan Keberjalanannya Hingga Kini

Salah satu pedagang di Paguyuban Pedagang Kelontong Pekanbaru, Roni Zai mengatakan, rokok adalah salah satu penyumbang pendapatan terbesar warung kelontong, dan pendapatan penjualan rokok tersebut dapat mencapai 60 hingga 70 persen sendiri dari total pendapatan barang lainnya.

Roni Zai menjelaskan, rokok adalah produk yang mendorong konsumen untuk membeli produk lainnya, seperti makanan dan minuman yang ada di warung,

Roni Zai juga menjelaskan bahwa jika nanti perda telah menerapkan larangan penjualan produk rokok di warung kelontong, dan iklan rokok juga tidak boleh dipasang lagi, maka akan banyak konsumen yang lari dan tidak mau singgah di warung kelontong.

Menurut Roni Zai, warung kelontong sangat identik dengan rokok, dan warung kelontong adalah satu-satunya warung yang menjual rokok eceran.

Disisi lain, Roni Zai juga mengaku bahwa dengan menjual rokok eceran di warung kelontong, maka akan banyak masyarakat yang terbantu, pasalnya banyak masyarakat yang ingin membeli rokok tetapi sedang tidak mempunyai uang.

Roni Zai meminta kepada pemerintah Pekanbaru untuk tidak menerpakan larangan iklan rokok dan menjual rokok di warung kelontong, pasalnya menjual rokok bukanlah tindakan yang jahat dan tidak merugikan orang lain.

 

Bersikap Adil

4 Cara Sukses Jalankan Usaha Toko Kelontong, Sebagai Modal Bersaing dengan Toko Retail Modern - Haluan Jateng

 

Salah satu pedagang di Paguyuban Pedagang Kelontong Pekanbaru, Roni Zai mengatakan, saat ini ekonomi semakin sulit, dan barang-barang juga mengalami kenaikan harga, jadi dirinya berharap agar perda membatalkan penerapan kawasan tanpa rokok di Pekanbaru.

Pelaku usaha ekonomi kreatif yang tergabung dalam Forum Backstager Indonesia Riau juga turut memberikan tanggapan mengenai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Ketua Umum Forum Backstager Indonesia Riau Ardy Satya berharap agar penerapan kawasan tanpa rokok di Pekanbaru dapat berjalan dengan adil dan seimbang, tanpa merugikan pihak manapun.

Ardy Satya menjelaskan, jika larangan KTR Pekanbaru diterapkan, maka akan berdampak negatif terhadap beberapa pihak, contohnya ialah seperti warung kelontong, kafe, resto, hotel, dan sebagainya.

Ardy Satya juga meminta kepada pihak Pemkot Pekanbaru untuk meninjau ulang kebijakan KTR, dan jika memang harus diterapkan, maka terapkanlah dengan adil dan seimbang.

Related posts